Norma Sosial

Norma Sosial - Daya ikat, Jenis-jenis dan Peranan norma sosial. Norma sosial lahir di masyarakat awalnya secara tidak sengaja, namun lama kelamaan norma dibuat secara sadar oleh manusia. Norma merupakan kaidah atau aturan yang mengatur tata kelakukan masyarakat. Norma sangat berkaitan dengan nilai, kerena norma adalah bentuk nyata dari nilai. Norma merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh nilai.



Daya ikat norma

Untuk dapat membedakan kekuatan mengikatnya, maka norma dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Usage (cara)
Yaitu suatu bentuk kegiatan yang sering digunakan pada hubungan individu dalam masyarakat, yang apabila dilanggar tidak akan mendapat hukuman yang berat, apabila dilanggar hanya akan mendapat celaan. Contoh mengambil makanan dengan tangan kiri atau mengeluarkan bunyi karena kenyang setelah makan.
b. Folkways (kebiasaan)
Yaitu bentuk perbuatan yang diulang-ulang oleh banyak orang dalam bentuk yang sama. Bila dilanggar si pelaku bisa dicemooh atau dipergunjingkan. Contoh memberi hormat kepada orang tua, memberi salam atau menegur sapa ketika bertemu dengan teman.
c. Mores (Tata Kelakuan).
Yaitu norma yang mendapat penekanan keras. Tata kelakuan mencerminkan sikap-sikap yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas secara sadar atau tidak bagi para anggotanya. Para pelaku yang menyimpang dianggap jelak atau jahat.
d. Custom (adat istiadat)
Yaitu ide-ide atau gagasan orang banyak yang hidup bersama dalam suatu kelompok masyarakat/suku, memberi jiwa dan pedoman untuk bertingkah laku pada masyarakat setempat yang asli dan belum ada unsur campur tangan tata aturan atau norma modern. Para pelanggar akan menerima sanksi adat.
e. Laws (hukum)
Yaitu norma hukum yang umumnya tegas, dan tidak hanya diketahui oleh sekelompok kecil yang mengetahui, hukum diumumkan dan tertulis, walaupun ada yang tidak, misalnya kebiasaan kenegaraan yang tidak tertulis (konvensi).



Jenis-jenis norma

Dipandang dari berat tidaknya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggarnya, norma dapat dibedakan:
a. Norma susila, norma yang menghendaki supaya setiap anggota bersikap dan bertingkah laku dan berbuat baik kepada sesamanya, justru untuk kepentingannya sendiri. Pelanggaran dari norma ini hukumannya datang dari diri sendiri, seperti tidak tenang atau gelisah.
b. Norma sopan santun, yaitu norma yang menghendaki individu dalam masyarakat bertingkah laku sesuai dengan ukuran tingkah laku interalasi masyarakatnya. Apabila norma ini dilanggar, hukumannya berasal dari masyarkat itu sendiri, pelaku dapat dikucilkan dari pergaulan, dicemooh atau dimarahi.
c. Norma agama, yaitu serangkaian aturan yang ditentukan oleh agama dan kitab suci yang dipercayainya. Sanksi dapat berupa norma susila atau sopan santun, ditambah sanksi perasaan berdosa dan hukuman di akhirat.
d. Norma hukum, yaitu norma yang dibangkitkan, dilembagakan, direncanakan, diatur oleh petugas dan alat negara serta pejabat politik sehingga memiliki kepastian pelaksanaan dan sanksi yang tegas. Hukuman dijatuhkan oleh alat negara dan badan peradilan. Hukuman bersifat konkrit, berupa denda, kurungan penjara atau hukuman mati.



Peranan norma sosial

Sebagaimana nilai yang memberikan fungsi penting bagi masyarakat, maka norma pun memiliki peranan yang sama dengan nilai. Nilai dan norma saling berkaitan namun keduanya dapat dibedakan. Nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berkelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita itu. Nilai merupakan pola kelakukan yang diinginkan, dan norma sebagai cara-cara kelakukan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.

Norma Sosial




Sekian materi mengenai Norma Sosial dari Sosiologi Ada, semoga bermanfaat.

0 Response to "Norma Sosial"

Posting Komentar