Pengertian dan Fungsi Lembaga Politik

Pengertian dan Fungsi Lembaga Politik - adalah lembaga yang mengatur tata kelakuaan dan kehidupan bernegara, menangani bidang hukum seperti perundang-undangan, pemerintahan negara, kepolisian, angkatan bersenjata, deplomatik, kepegawaian, kepartaian dan sebagainya. Lembaga ini bertanggungjawab terciptanya keteraturan dan ketertiban negara, menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat.



Bentuk pranata atau institusi politik yang mengkoordinasi segala kegiatan diatas disebut negara. 
Terbentuknya lembaga politik dalam suatu nation (bangsa) dalam negara adalah : 
1) Mengadakan kegiatan yang dapat menjawab keinginan warga bangsa 
2) Menekan persamaan nilai, norma dan sejarah melalui pengajaran di sekolah, media massa. 
3) Menjaga ketentraman nasional melaui tentara nasional, dengan keikut sertaan semua warga masyarakat 
4) Mengadakan upacara pada event / kesempatan tertentu 


Pengertian dan Fungsi Lembaga Politik




Fungsi lembaga politik : 
Fungsi lembaga politik mengatur hubungan kekuasaan warga masyarakat sehingga keteraturan sosial dapat terpelihara, mempunyai kekuasaan dan kewenanagan untuk mengatur, member sangsi kepada anggota yang menyimpang. Wujud nyata fungsi pelaksanaan kekuasaan lembaga politik adalah : 
1) Pelembagaan norma melalui Undang-Undang yang disampaikan oleh badan-badan legislatif. 
2) Melaksanakan Undang-Undang yang telah disetujui. 
3) Menyelesaikan konflik yang terjadi di antara para warga masyarakat yang bersangkutan. 
4) Menyelenggarakan pelayanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan seterusnya. 
5) Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain. 
6) Memelihara kesiapsiagaan/kewaspadaan menghadapi bahaya. 
7) Menghubungkan antara kekuasaan dengaan warga masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan damai. 
8) Menangani masalah administrasi dan tata tertib hokum demi terciptanya keamanan dan ketenteraman masyarakat. 


Sebelumnya mengenai Lembaga Agama ini dapat menambah pengetahuan anda



Dalam lembaga politik terkait erat dengan lembaga hukum. Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari: 
1) Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur. 
2) Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya. 
3) Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. 
4) Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara. 
5) Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata. 
6) Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat. 

0 Response to "Pengertian dan Fungsi Lembaga Politik"

Posting Komentar