Lembaga Ekonomi - Adalah merupakan bagian dari lembaga sosial yang berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera. Lembaga ekonomi pada dasarnya menangani masalah produksi, distribusi, dan konsumsi baik berupa barang maupun jasa. Dengan demikan, lembaga ekonomi memegang tiga fungsi utama, yaitu: (1) memproduksi barang atau jasa yang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat, (2) mengatur pendistribusian barang atau jasa kepada masyarakat yang membutuhkan, dan (3) mengatur penggunaan atau pemakaian barang atau jasa dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan atas uraian di atas, maka lembaga ekonomi dapat diartikan sebagai lembaga sosial yang menangani masalah pemenuhan kebutuhan material dengan cara mengatur pengadaan barang atau jasa, menyalurkan barang atau jasa, dan mengatur pemakaian barang atau jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup masyarakat sehingga semua lapisan masyarakat mendapatkan barang atau jasa sebagaimana yang diperlukan. Kegiatan produksi berkaitan dengan sistem mata pencaharian masyarakat, seperti: pertanian, peternakan, kerajinan, perindustrian, perikanan, dan lain sebagainya. Kegiatan distribusi barang maupun jasa dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu: (1) resiprositas atau hubungan timbal balik, yaitu pertukaran barang dan jasa yang memiliki nilai sama antara kedua belah pihak, (2) redistribusi, yaitu pertukaran kembali barang yang sudah masuk pada suatu tempat tertentu seperti di pasar, toko, swalayan, dan sebagainya untuk kemudian barang-barang tersebut didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, dan (3) pertukaran pasar, yaitu pertukaran barang yang dilakukan oleh orang yang satu dengan orang yang lainnya berdasarkan tawar menawar harga yang disepakati bersama.
Kegiatan konsumsi merupakan kegiatan masyarakat yang memakai barang atau jasa dalam rangka melangsungkan kehidupannya. Dalam kegiatan konsumsi ini terdapat perbedaan nyata antara struktur masyarakat yang masih sederhana dengan struktur masyarakat yang sudah maju dan kompleks. Pada masyarakat yang masih sederhana kegiatan produksi, distribusi, maupun konsumsi masih berlangsung secara sederhana, yakni sebatas pada kebutuhan lingkungannya sendiri yang masih terbatas. Adapun masyarakat yang sudah maju akan memproduksi barang melebihi kapasitas kebutuhan lingkungan sekitarnya. Kelebihan (surplus) barang-barang tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat lain di luar lingkungannya. Sebaliknya, jika terdapat barang yang tidak diproduksi oleh masyarakat lingkungannya mereka akan mendatangkan barang-barang yang dihasilkan oleh masyarakat lain.
Perlu diketahui bahwa di dunia ini terdapat beberapa tipe sistem perekonomian yang berbeda satu sama lain. Beberapa tipe perekonomian tersebut di antaranya adalah sistem ekonomi komunis, sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi pancasila.
a. Sistem Ekonomi Kapitalis
Kapitalisme merupakan sistem ekonomi yang dikondisikan sedemikian rupa sehingga terjadi suatu kebebasan berkontrak, kebebasan keuntungan dan pemilikan pribadi, kebebasan melakukan akumulasi modal dan investasi, terdapat mekanisme sistem upah, mekanisme sistem pasar yang sangat ditentukan oleh penawaran dan permintaan, dan adanya persaingan bebas. Salah satu contoh negara kapitalis terbesar saat ini adalah Amerika Serikat.
b. Sistem Ekonomi Komunis
Komunisme mengembangkan sistem perekonomian yang secara diktator dikendalikan oleh partai komunis. Dalam sistem ekonomi komunis rakyat sama sekali tidak memiliki sarana pengendalian yang efektif dalam kegiatan ekonomi sehingga barang dan jasa yang diproduksi seperti penentuan barang dan jasa yang diproduksi, penentuan harga barang dan jasa, penentuan besaran gaji pegawai, dan lain sebagainya ditentukan oleh sebuah badan yang berfungsi sebagai pesat perencanaan. Sebelum terjadi revolusi di Rusia, Uni Sovyet merupakan negara komunis terbesar. Tetapi pada akhirnya negara ini hancur oleh sebuah revolusi yang digelorakan oleh rakyat. Beberapa negara yang masih menggunakan sistem ekonomi komunis adalah RRC, Korea Utara, Kuba, dan lain sebagainya.
c. Sistem Ekonomi Pancasila
Negara Indonesia menerapkan sistem ekonomi yang khas yang disebut dengan sistem ekonomi pancasila. Sistem ekonomi pancasila merupakan sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual.
Untuk tujuan tersebut sistem ekonomi pancasila berlandaskan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3 : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD ’45 di atas sesungguhnya merupakan suatu sistem demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran perorangan atau golongan tertentu. Itulah sebabnya sistem ekonomi pancasila disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Lembaga ekonomi yang sesuai dengan sistem ekonomi pancasila adalah koperasi.
0 Response to "Lembaga Ekonomi"
Posting Komentar